KaltimKita.com, TANA PASER - Bupati Paser, dr Fahmi Fadli mengingatkan kepada seluruh kepala perangkat daerah sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, agar dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
Hal itu disampaikan Fahmi pada saat rapat paripurna persetujuan pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (PAPBD) 2022. Rabu (7/9/2022).
Dirinya menuturkan, bahwa tekhusus dalam pengeluaran anggaran untuk berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku," tuturnya.
Dirinya mengatakan, kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan.
"Begitupun pembahasan rancangan peraturan daerah tentang PAPBD 2022 yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Paser," tuturnya.
Penyusunan rancangan PAPBD 2022, ia katakan, telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan kabupaten Paser yang merupakan prioritas.
"Tertuang dalam kebijakan umum Perubahan APBD (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran (TA) 2022," terangnya.
Mengenai rancangan peraturan daerah tentang PAPBD Kabupaten Paser tahun anggaran 2021 telah tersusun pada struktur perubahan APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Paser.
Lanjut ia katakan, dari berbagai catatan serta koreksi yang disampaikan oleh dewan, terutama pada saat rapat-rapat antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD, yang membahas Nota Keuangan terhadap Raperda Perubahan APBD tahun 2022 Kabupaten Paser, antara aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga.
"Kenyataan ini terbukti dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022 oleh majelis paripurna yang terhormat ini," tandasnya. (adv)