Tulis & Tekan Enter
images

tersangka

Buruh Harian Lepas Gasak HP, Dijual Untuk Beli Sabu-Sabu

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan seorang pelaku pencurian handphone (HP). Adalah SK (30), seorang buruh harian lepas.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputra mengatakan, SK diamankan di rumahnya tanpa perlawanan di Jalan Jenderal Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota.    

Sebelumnya dia mencuri tiga unit handphone milik NSA warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota. Dia masuk ke dalam rumah korban dengan menaiki lantai dua.

"Dia sengaja menaiki lantai dua rumah korban. Kemudian masuk ke dalam rumah lewat pintu yang tidak terkunci. Korban pada saat itu masih tidur,” kata Rengga, Selasa (14/6/2022).

Korban yang keberatan lantas melaporkan kejadian ke Polresta Balikpapan. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari beberapa saksi yang diperiksa, diperoleh informasi jika beberapa minggu terakhir di sekitar lingkungan korban kerap terjadi aksi pencurian.

"Dari situ pelaku berhasil kami amankan. Saat diintrograsi, dia mengaku handphone yang dicuri itu dijual dan uangnya dibelikan sabu-sabu," pungkas Rengga.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar