Kaltimkita.com, KUKAR – Seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial P (64) diamankan Polres Kukar. Dia harus berurusan dengan aparat berwajib setelah diketahui melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yakni pelajar berusia 10 tahun.
Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku masuk kamar korban melalui jendela sebelah kiri rumah. Kemudian berbaring di sebelah korban sambil mencium pipi, memegang payudara dan meraba raba kemaluan.
"Korban sempat akan berteriak, namun mulutnya di bungkam oleh pelaku. Setelah melakukan tindakan asusila tersebut pelaku pergi melewati jendela," kata AKBP Hari Rosena, Selasa (11/10/2022).
Selanjutnya ayah korban yang mendapatkan laporan dari buah hatinya bergegas ke Mako Polres Kukar. "Tak terima atas yang terjadi pada anaknya , ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kukar,” ungkapnya.
Kemudian aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. “Dalam kejadian ini ditemukan barang bukti berupa satu lembar baju dan celana milik korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (an)