Kaltimkita.com, PPU - Pria berinisil IR (29), seorang warga yang berlamat di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) harus berurusan dengan hukum.
Dia bakal mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah nekat melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam kepada seorang penagih utang atau dept colector berinisial BA (41).
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan Melalui Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan mengatakan, Kejadian pada minggu (9/10/2022) sekira pukul 23.30 Wita.
Awalnya, korban yang merupakan debt colector menerima surat kuasa penarikan terhadap satu unit mobil Suzuki Carry. Selanjutnya korban melakukan penarikan unit tersebut pada Selasa, 4 Oktober 2022 dari seseorang berinisial JK.
"Unit mobil tersebut dibeli oleh JK dari orang tua IR (pelaku, Red)," kata Iptu Dian, Selasa (11/10/2022).
Ketika korban membawa mobil menuju kantor, dia ditelepon oleh pelaku agar mobil tidak diserahkan ke kantor dan mengatakan bahwa masalah angsuran mobil akan diselesaikan.
"Dengan kesepakatan pelaku menyerahkan uang pembatalan penarikan unit sebesar Rp 6.000.000. Namun hanya dibayarkan Rp 2.000.000 terlebih dahulu. Dan sisanya akan dibayarkan 3 hari kemudian," ungkapnya.
Sampai dengan waktu yang dijanjikan pelaku tidak melakukan pembayaran. Sehingga korban terus menghubungi pelaku.
Selanjutnya pada Minggu, 9 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku menelepon korban untuk bertemu. Pelaku terlebih dahulu tiba di lokasi dan sudah membawa sebilah parang dari rumahnya.
Setibanya Korban di lokasi, pelaku langsung melakukan penimpasan sebanyak 2 kali. Pertama mengenai bagian tangan sebelah kiri korban dan kedua dibagian kaki sebelah kanan.
Setelah menjalankan aksinya, pelaku pulang ke rumah dan langsung dibawa oleh keluarganya untuk menyerahkan diri ke Polres PPU.
“Barang bukti satu bilah parang dengan panjang kurang lebih Cm. Pelaku telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres PPU untuk diproses lebih lanjut,” ucap Iptu Dian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 354 ayat (1) Subs Pasal 353 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. (an)