KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Pemilihan Ketua Umum KONI Balikpapan kian menggairahkan. Sejumlah nama pun menyatakan niatnya maju. Dua diantaranya berasal dari anggota DPRD Balikpapan. Mereka adalah Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle.
Ya jika mengaca aturan UU keolahragaan yang baru disahkan DPR RI pada 15 Februari 2022 lalu, keduanya memang tidak terhalang aturan. Bahkan diperbolehkan untuk memimpin induk olahraga di daerah. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian. MPP. Komisi X DPR RI memang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Pendidikan, Riset, Olahraga, dan Kepariwisataan.
Menurutnya terkait pejabat publik yang ingin menjadi ketua KONI, jika mengacu pada UU Keolahragaan 2022, maka diperbolehkan selama memenuhi syarat.
Adapun syaratnya, kata dia seperti tertulis dalam Pasal 41 UU Keolahragaan adalah pertama memiliki kompetensi di bidang Keolahragaan yang dibuktikan dengan pengalaman atau latar belakang sebagai Olahragawan, Tenaga Keolahragaan, organisasi Keolahragaan, dan atau pengalaman lain di bidang Olahraga.
Kedua, pengurus KONI harus dipilih masyarakat. Dalam hal ini, Ketua KONI dipilih dalam musyawarah beserta perwakilan Cabang Olahraga.
”UU Keolahragaan sudah disahkan di DPR pada 15 Februari 2022. Namun, hingga hari ini belum ditanda tangani Presiden. Dengan begitu, UU tersebut akan sah berlaku ketika ditanda tangani presiden atau paling cepat 30 hari setelah disahkan DPR,“ jelas Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian. MPP. (and)