Kaltimkita.com, PENAJAM- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau seluruh masyarakat agar melakukan pengurangan penggunaan kantong plastik untuk mengurangi sampah yang sulit terurai.
Kepala DLH PPU Tita Deritayati mengatakan, mengenai penggunaan kantong berbahan plastik diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Produk Plastik Sekali Pakai.
“Kami meminta masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai sebagai bentuk partisipasi mengurangi pencemaran lingkungan,” kata Tita, Jumat (23/6/2023).
Pemerintah daerah, kata dia, melarang toko modern, swalayan, pasar rakyat dan lainnya agar tidak menyediakan kantong plastik.
“Sudah ada beberapa toko modern telah mematuhi larangan itu, seperti Indomaret dan Alfamidi. Tetapi masih ada juga toko modern lainnya belum mematuhi larangan penyediaan kantong plastik. Ini sebagai bahan evaluasi nantinya untuk menyikapi toko modern yang masih menyiapkan kantong plastik,” ujarnya.
Seruan pengurangan penggunaan kantong plastik telah berjalan sejak tahun lalu. Namun, penerapan pengurangan kantong plastik di tengah masyarakat Benuo Taka belum sepenuhnya dipatuhi.
“Kendala utama yang dihadapi yakni masyarakat masih terbiasa menggunakan kantong plastik,” bebernya.
Tita mengajak, seluruh lapisan masyarakat untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai.
“Kami berharap warga yang hendak belanja di toko modern maupun di pasar tradisional untuk membawa sendiri tempat belanja,” imbuhnya. (Adv)