Tulis & Tekan Enter
images

Dana Kampanye Paslon Pilwali Balikpapan Maksimal Rp 131 Miliar

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dalam masa kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan membatasi kepada masing-masing Pasangan Calon (Paslon) untuk menggunakan dana kampanye maksimal Rp 131 Miliar.

Ya, hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono saat ditemui media di kantornya, pada Senin (7/10/2024).

"Rp 131 Miliar maksimal dana kampanye untuk masing-masing pasangan calon," sebut Yudho sapaan karibnya.

Selain itu, Yudho pun angkat bicara terkait penggunaan media sosial (medsos) sebagai sarana kampanye bagi Paslon Pilkada 2024 beserta timnya.

Menurutnya, kampanye memakai jalur medsos sah-sah saja atau dibebaskan selama itu mengedepankan visi-misi dan program kerja. Namun, kata dia, tidak diperbolehkan menyebarkan isu-isu negatif seperti ujaran kebencian, berita hoax, isu sara hingga kampanye hitam.

"Jadi harapannya masing-masing paslon dan timnya itu menawarkan ide dan gagasan yang kaitannya dengan visi-misi dan program-program yang ditawarkan kepada masyarakat saat berkampanye," ucap Yudho.

Ia berharap, masing-masing paslon dan tim lebih bijak saat mengupload informasi mengandung kampanye. Yang sejatinya lebih mengutamakan berisi gagasan-gagasan atau ide-ide guna memajukan Balikpapan menjadi Kota yang lebih berkembang lagi ke depannya.

Sebab, kampanye terselubung negatif akan menjadi penilaian tersendiri dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 520.986 warga.

Apalagi, jumlah DPT tersebut termasuk 25 persen kelompok Gen Z dan 35 persen golongan milenial, yang memiliki Karakteristik dalam menilai dari postingan-postingan medsos.

"Kalau milenial itu akan selalu melihat konten-kontennya, apakah postif atau tidak. Sedangkan Gen Z lebih mendetail dari melihat konten dan style terhadap paslon itu sendiri. Nah, inikan dalam rangka memperbutkan pengaruh, jadi kalau salah memberikan informasi/isu itu berdampak pada simpati calon pemilh," terangnya. 

Ditambahkanya, bahwa dalam hal ini, kampanye-kampanye medsos tersebut juga tentunya diawasi oleh para pemangku kepentingan terkait lainnya seperti Bawaslu dan tim siber Polres yang turut memonitoring aksi-aksi itu.

Oleh sebab itu, KPU Balikpapan menghimbau kepada Paslon dan tim kampanye beserta pendukungnya untuk bersama-sama menjaga kondusifitas selama masa kampanye terutama dimasa tenang pada tanggal 24-26 November mendatang.

"Karena sesuai dikentuan Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2024, di tanggal-tanggal tersebut tidak ada lagi aktivitas masa kampanye atau kegiatan yang menawarkan/mempengaruhi masyarakat dengan visi-misi dan program-program kerja masing-masing," tegasnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar