Tulis & Tekan Enter
images

Dewan Sebut Gaji Naban Bisa Standar UMK Balikpapan, Tapi Ini Syaratnya

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Parlindungan Sihotang meminta pihak Pemerintah untuk lebih selektif lagi dalam menerima Tenaga Bantu (Naban) ke depannya, jika ingin mengupah para pekerja itu sesuai standar UMK Kota Beriman.

Menurutnya, gaji Naban akan menggunakan dana APBD Kota, maka yang dipekerjakan mesti sudah paham ketika ditempatkan di mana pun ke dalam pemerintahan. 

"Kalau bayar Naban standar UMK saya rasa Balikpapan sanggup. Namun dengan catatan harus menerima Naban itu sesuai kebutuhan. Jadi bukan satu pekerjaan diisi sampai 10 orang, jadinya nanti anggaran jadi membengkak," pinta Parlindungan saat ditemui di kantor DPRD, Senin (14/8/2023).

Ia menilai, Naban Pemerintah Kota Balikpapan saat ini sangatlah banyak, oleh karena itu, Parlindungan mengiginkan pendataan lagi agar diketahui di mana saja ASN yang memerlukan banyak tenaga Naban dan tidak.

"Jadi kita bisa tau dimana Dinas yang Over Nabannya dan yang kurang," katanya.

Kendati demikian, Parlindungan mengatakan seleksi itu berlaku hanya kepada Naban yang baru ingin bergabung tidak yang bekerja sekarang. 

"Kan kasian yang lama nanti, kalau melalui seleksi lagi bakal tergeser dengan baru-baru. Dan mereka yang lama ini tidak mempunyai jaminan sampai usia 50 tahun. Jadi bagaimana kita bisa memanusiakan orang," ucapnya.

Dan bagi Naban baru yang lolos seleksi, tambahnya, harus sesuai kapasitas diposisinya. Sehingga, benar-benar membantu pekerjaan Eksekutif dan Legislatif.

"Jadi sudah paham dan mensupport pekerjaan, bukan yang sekedar datang dan tidak bisa melalukan seharusnya," tutupnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar