Kaltinkita.com, MALANG – KH Marzuki Mustamar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua PWNU Jawa Timur (Jatim). Ketika dikonfirmasi Marzuki mengaku belum mendapatkan surat resmi terkait keputusan PBNU pencopotan dirinya sebagai Ketua PWNU Jatim.
Kendati demikian, Pengasuh Ponpes Sabilurrosyad Gasek, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang itu akan tetap menerima apapun keputusan yang diberikan oleh PBNU. Dia tidak ingin mempermasalahkan persoalan itu lebih jauh lagi.
“Saya sebagai kader NU ketika surat itu sudah prosedural, tentu harus diterima. Nggak usah geger-geger atau rame-rame,” ujar Marzuki saat ditemui di kediamannya di pondok pesantren Sabilurrosyad Gasek, Kamis (28/12/2023).
“Tapi kalau misal ada yang salah dari keputusan itu (pencopotan jabatannya), maka siapa pun punya tugas dan kewajiban untuk mengingatkan yang salah. Kami belum bisa berandai-andai karena belum tahu (kabar pencopotan itu benar atau tidak),” sambungnya.
Saat ditanya, apakah dirinya sudah mencoba untuk mengkonfirmasi terkait munculnya kabar tersebut kepada PBNU? Marzuki memilih untuk tidak tergesa-gesa menanyakan kepada PBNU dan menunggu keputusan resmi dari mereka.
“Kami nggak pernah noyol-noyol. Kami hanya nerimo ing pandum, menerima dawuh. Suruh kerja, kerja. Suruh berhenti, ya, berhenti. Kami nggak pernah minta-minta,” kata Marzuki.
Sebelumnya, surat keputusan dari PBNU bernomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 beredar di sejumlah grup WhatsApp. Dalam surat itu PBNU memutuskan memberhentikan KH Marzuki Mustamar dari jabatan sebagai Ketua PWNU Jawa Timur.
Hal itu sesuai dengan surat Nomor 26.C/A.II.04/09/2023 tanggal 17 Shafar 1445 H/3 September 2023 tentang perpajangan masa Khidmat dan perubahan susunan PWNU Jawa Timur antara waktu dengan disertai ucapan terimakasih atas pengabdiannya selama ini. Surat itu berlaku sejak ditetapkan pada 2 Jumadil Akhiroh 1445 H/16 Desember 2023 M. (det/bie)