Kaltimkita.com, JAKARTA - Usai melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2024 melaksanakan rapat internal, di Ruang Rapat Badan Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta, pada Jumat (16/05/2025).
Rapat ini dipimpin Anggota Pansus LKPj Muhammad Husni Fahruddin, bersama koleganya di pansus Damayanti, dan didampingi oleh sejumlah Tenaga Ahli dan Staf Pansus LKPj.
Dalam kesempatan ini, Pansus pembahasan LKPJ mendalami hasil konsultasi dengan Kemendagri sebelumnya. Khususnya terkait tindaklanjut rekomendasi dan sanksi tegas bagi OPD yang tidak mengindahkan rekomendasi pansus.
Pada kesempatan itu, Muhammad Husni Fahruddin menyampaikan bahwa rapat ini dimaksudkan untuk melihat sejauh mana tindak lanjut rekomendasi Pansus LKPj sebelumnya dan BPK oleh OPD di Pemprov Kaltim.
“Ini menjadi catatan kami di Pansus, bahwa ada beberapa rekomendasi yang semestinya ditindaklanjuti, tetapi saat melihat data dalam beberapa tahun terakhir masih ditemukan persoalan yang sama,” jelasnya.
Sehingga menurut dia, gubernur dan wakil gubernur sebagai kepala pemerintahan harus mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada instansi yang mendapat rekomendasi tapi tidak diindahkan.
“Jadi ini sedih kita melihat. Pansus sudah capek-capek turun ke lapangan untuk uji petik di 10 kabupaten dan kota untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan, tapi rekomendasi pansus malah diabaikan,” terang Ayub sapaan akrabnya.
Dirinya juga menegaskan, bawah legislatif punya hak untuk mengusulkan kepada kepala daerah agar kepala OPD diganti, apabila rekomendasi-rekomendasi DPRD tidak dijalankan, salah satunya terkait rekomendasi dari Pansus LKPj.
“Ini sesuai dengan arahan dari Kemendagri, DPRD punya hak itu,” tukasnya. (AL/Adv/DPRDKaltim)