Kaltimkita.com, JAKARTA - Sebagai bagian dari tugas pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (15/05/2025).
Konsultasi ini difokuskan pada pembahasan LKPj kepala daerah, khususnya terkait penyusunan dan penguatan rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD.
Rombongan Pansus yang terdiri dari anggota Muhammad Husni Fahruddin dan Damayanti, serta didampingi sejumlah tenaga pakar dan staf pendukung, diterima langsung oleh Yasoaro Zai selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Wilayah III, Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Kemendagri, di Gedung H Lantai 16.
Pada kesempatan itu, Muhammad Husni Fahruddin menyampaikan bahwa LKPj merupakan rapor dari hasil kinerja penyelenggaraan Pemprov Kaltim tahun 2024. Dengan telah dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, terjadi transisi dalam rencana pembangunan daerah.
“Dengan pertimbangan transisi kebijakan rencana pembangunan daerah Provinsi Kaltim pada tahun 2025 berjalan, maka Pansus Pembahas LKPj dalam memberikan masukan atau rekomendasi mempertimbangkan arah dari visi, misi, kebijakan, program dan kepala daerah terpilih,” terangnya.
Ayub sapaan akrabnya, juga menegaskan bahwa hasil konsultasi dengan Kemendagri menunjukkan perlunya ketegasan dalam menyampaikan rekomendasi. Terutama apabila rekomendasi dari pansus sebelumnya tidak dijalankan, maka kepala daerah wajib memberikan sanksi kepada OPD yang bersangkutan.
“Kalau seandainya ada pengulangan kesalahan yang memang sudah direkomendasikan agar dilakukan perbaikan oleh pansus LKPj sebelumnya, maka pansus meminta kepada Gubernur, evaluasi itu kepala OPD-nya. Bahwa kepala dinas yang bersangkutan atau kepala OPD yang bersangkutan dengan sengaja tidak melaksanakan rekomendasi itu, maka harus dievaluasi dan diganti,” ungkap Ayub.
Lebih lanjut kata dia, menekankan pentingnya sinergi dalam proses transisi. Menurutnya, rekomendasi Pansus tetap bisa mengakomodasi kesinambungan antara program gubernur sebelumnya dan arah baru pemerintahan saat ini.
“Artinya, dalam perjalanannya, ada pembangunan-pembangunan di zamannya gubernur dan PJ gubernur sebelumnya, yang mau kita sinergikan atau mau kita ubah arahnya menuju visi misi dari gubernur yang ada, itu tidak masalah,” tukasnya. (AL/Adv/DPRDKaltim)