Tulis & Tekan Enter
images

Diduga Jual Sabu, IRT di Balikpapan Timur Diamankan Polisi

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN- Polsek Balikpapan Timur berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial MT (39) atas dugaan kepemilikan dan penjualan narkotika jenis sabu pada Jumat (24/5/2024) pukul 21.30 WITA,

Penangkapan ini dilakukan di kediaman MT di Jalan Persatuan Gang Mawar RT 047 Kelurahan Manggar Baru Kecamatan Balikpapan Timur.

Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Sudrajat mengatakan penangkapan MT berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di rumahnya.Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Crocodile Polsek Balikpapan Timur melakukan penyelidikan dan menemukan MT sebagai terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 4,36 gram, 2 sendok plastik untuk alat ukur, 1 timbangan digital, 1 handphone merk Oppo warna silver, 1 buku rekap, 1 bendel plastik bening, dan 1 dompet warna krem.

MT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 7 tahun.

Kapolsek menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergoda dengan rayuan dan tipu daya para pelaku narkoba.

“Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” pesan dia.

Hingga saat ini, MT masih dalam pemeriksaan petugas Reskrim Polsek Balikpapan Timur.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun menambahkan, P

Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Balikpapan Timur.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama membantu pihak kepolisian dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tuntas dia. (bie)


TAG

Tinggalkan Komentar