Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Balikpapan telah meringkus pelaku berinisial MH (60) atas tindak pidana pencabulan kepada anak dibawah umur NI (6).
Dari keterangan Kanit (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan, IPDA Iskandar Ilham, kejadian tersebut dilakukan tersangka MH (60) pada Sabtu (30/12/2023) lalu. Di mana awalnya korban NI disuruh oleh kakaknya berbelanja di warung dekat rumahnya. Kemudian, korban NI dipanggil oleh tersangka (MH) yang saat itu berdiri di atas rumahnya.
Tersangka MH pun menawarkan uang kepada korban NI. Lalu pria lansia itu membawa korban masuk ke dalam rumahnya.
“Dalam aksi bejatnya, tersangka mencium pipi serta bibir. Setelah itu celana korban dibuka oleh tersangka MH, lalu alat kelaminnya dimasukkan kedalam alat kelamin korban NI,” ungkap IPDA Iskandar dalam jumpa pers yang digelar di Mako Polresta Balikpapan, Selasa (23/1/2024).
“Kemudian tersangka mengatakan kepada korban “enak apa enggak” lalu korban menjawab “tidak enak”,” sambungnya.
Selanjutnya, korban pun langsung disuruh pulang oleh tersangka MH (60). Sehingga korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Sontak, sang ibu korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa itu ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Balikpapan.
“Barang Bukti yang disita oleh Penyidik pakaian korban. Dan hasil V.E.R pada pemeriksaan korban perempuaan berusia enam tahun, ditemukan luka lecet berwarna kemerahan pada bibir kemaluan dan beberapa robekan pada selaput dara yang diakibatkan kekerasan benda tumpul,” terangnya.
Sementara itu saat ditanyai media lebih jauh, tersangka MH (60) mengaku tidak sanggup menahan nafsu dikarenakan sudah lama tidak melakukan hubungan badan dengan sang istri yang telah lama pisah sejak 2020 lalu.
Oleh sebab itu, MH (60) mengiming-imingi Rp 35 Ribu kepada korban NI (6) sebelum melakukan aksi bejatnya.
“Karena sudah tidak berhubungan suami istri, jadi Cuma kepengen saja,” ungkap pria lansia itu.
Adapun ancaman hukuman kepada si pelaku adalah 15 tahun penjara. Dan Pasal yang diterapkan Penyidik: Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (lex)