Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Dikarenakan nafsu bejatnya, seorang pria lansia berinisial S (66) akhirnya diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Balikpapan, disebabkan telah mencabuli gadis di bawah umur sebut saja SY (12), pada (8/1/2024) lalu.
Dalam konferensi Pers yang digelar di Mako Polresta Balikpapan, Selasa (23/1/2024), Kanit (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan, IPDA Iskandar Ilham menerangkan kronologis singkat dari kejadian tersebut.
Bermula sekitar pukul 17.00 wita (8/1/2024), saat itu korban SY (12) bersama adiknya dipanggil untuk bermain-main di rumah kontrakan milik tersangka S (66), dengan alibi sekaligus mengajak bernyanyi.
Nah, pada waktu itulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban.
“Tersangka mengajak korban dengan kalimat sini main di sini saja, nyanyi sama adiknya. Lalu korban pun menuju ke rumah kontrakan milik tersangka yang kebetulan hanya bertetanggaan saja,” jelasnya.
“Di sana tersangka melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara memegang atau meremas payudara milik korban,” sambungnya.
Adapun bukti terungkapnya aksi bejat si pelaku, lanjut IPDA Iskandar, dikarenakan adik korban telah merekam kejadian tersebut dengan menggunakan smart phone.
“Pada saat tersangka melakukan pencabulan, adik si korban merekam. Jadi ada barang bukti yang kami sita yakni satu unit HP dan pakaian korban,” ungkapnya.
Atas aksi bejat tersangka tersebut, Pasal yang diterapkan penyidik yakni Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan ayas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (lex)