Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Keresahan serta kepanikan masyarakat mengenai sulitnya mencari Minyak Goreng (Migor) disegala pasaran akhirnya teratasi. Akhirnya, Pemerintah Pusat mengeluarkan keputusan kebijakan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET), hal ini demi menghindari potensi terus terjadinya kelangkaan minyak goreng (migor) di daerah-daerah Indonesia. Kebijakan itu memberi batas HET Rp14 ribu per liter khususnya bagi minyak goreng curah. Dan Surat keputusan itu diberlakukan sejak Rabu (16/3/2022) lalu.
Sementara itu, untuk harga migor dalam kemasan premium atau bermerk disesuaikan dan dikembalikan melalui mekanisme pasar. Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan, Arzaedi Rachman mengatakan, semenjak keluarnya kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdangangan Indonesia, Balikpapan akan mengikuti sesuai dengan aturan yang mulai berlaku tersebut.
"Begitu surat itu keluar dari Kementerian perdagangan, kami langsung koordinasi terus dan buat edaran yang baru sesuai dengan aturan yang baru," kata Arzaedi saat dikonfirmasi media, pada Jumat (18/3/2022).
Arzaedi menjelaskan, aturan kebijakan yang baru yang berlaku sesuai HET sebesar Rp 14 ribu per liter ialah diatur bagi migor curah, sementara lainnya seperti bermerek atau yang memiliki brand akan menyesuaikan harga ekonomi pasar. "Dikembalikan semacam dulu ada strata nya," sambung Arzaedi.
Kemudian, Arzaedi lalu mencontohkan harga minyak bermerek seperti migor Sania yang lebih mahal daripada minyak brand Fortune. Pun begitu, minyak goreng Sunco mungkin lebih mahal ketimbang migor Sania. "Nah, jadi merek-merek itu mungkin akan terjadi seperti semula. Hanya minyak goreng curah yang digariskan Rp14 ribu per liter itu harus dijual dan tersubsidi kepada masyarakat," tegasnya.
Arzaedi juga menambahkan, pemberlakuan surat edaran ini, akan mengedarkan surat edaran baru yang telah ditetapkan dari Pemerintah Pusat. Dan masyarakat tentunya tidak perlu khawatir, karena sudah disubsidinya migor khusus masyarakat. "Yang kita pegang itu adalah peraturan, jadi harus kita taati," pungkas Arzaedi. (lex)