Tulis & Tekan Enter
images

Kepala Disbudpar PPU Andi Israwati

Disbudpar PPU Akan Bebaskan Lahan Warga untuk Pengembangan Dua Tempat Wisata

Kaltimkita.com, PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana membebaskan lahan milik warga yang masuk dalam areal wisata Pantai Nipah-Nipah, Kelurahan Nipah-Nipah dan Ekowisata Hutan Mangrove di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam. 

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PPU, Andi Israwati mengatakan, rencana pembebasan lahan tersebut untuk pengembangan dua wisata yakni Pantai Nipah-Nipah dan Ekowisata Hutan Mangrove Kelurahan Kampung Baru. 

“Kami berencana mengembangkan wisata Pantai Nipah-Nipah dan Ekowisata Hutan Mangrove Kelurahan Kampung Baru,” ujarnya. 

Andi Israwati mengungkapkan, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan tim appraisal untuk melakukan penilaian terhadap lahan milik warga yang masuk dalam areal pengembangan wisata tersebut. 

Harga lahan berdasarkan hasil penilaian tim appraisal nantinya akan disosialisasikan ke pemilik lahan. 

“Hasil penilaian tim appraisal ini kita umumkan secara terbuka kepada masyarakat, terutama pemilik lahan. Setelah masyarakat nantinya menyetujui harga hasil penilaian appraisal, maka pemerintah daerah akan melakukan proses pembayaran atau pembebasan lahan milik warga tersebut,” terangnya. 

Pembebasan lahan yang akan dilakukan pemerintah daerah merupakan upaya pengembangan sektor wisata di Benuo Taka dalam rangka menyongsong Ibu kota Nusantara (IKN). 

“Adanya IKN di Kecamatan Sepaku, maka kita juga harus menyiapkan sektor wisata kita dengan baik agar kedepan bisa menarik pengunjung dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” tutupnya. (Adv)


TAG

Tinggalkan Komentar