Kaltimkita.com, PENAJAM- Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau seluruh pemilih pemula potensial yang memasuki usia 17 tahun sampai Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) pada 27 November 2024 untuk melakukan perekamanan e-KTP. Karena, salah satu syarat untuk menyalurkan hak suaranya di Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati PPU harus membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kamu meminta kepada pemilih pemula untuk segera melakukan perekaman e-KTP,” kata Sekretaris Disdukcapil PPU, Mawar, Rabu (7/8/2024).
Mawar mengungkapkan, pemilih pemula potensial di Pilkada 2024 sebanyak 1.700 jiwa. Sementara yang belum melakukan perekaman e-KTP masih cukup banyak.
“Di Pilkada ini ada 1.700 pemilih pemula. Kalau di Pemilu 2024 ada 4.000 pemilih pemula,” bebernya.
Ia mengungkapkan, pelayanan perekaman e-KTP bagi pemilih pemula potensial tersebut dilakukan di kantor Disdukcapil PPU maupun layanan jemput bola dengan mendatangi seluruh SMA/SMK.
“Kami terus melakukan pelayanan jemput bola ke sekolah-sekolah maupun setiap kelurahan/desa untuk mempercepat proses perekaman e-KTP bagi pemilih pemula,” tuturnya.
Pelayanan jemput bola ke setiap SMA/SMK di Benuo Taka, kata Mawar, terkadang tidak memenuhi target perekaman e-KTP bagi pelajar yang masuk kategori pemilih pemula potensial. Sebab, banyak pelajar enggan melakukan perekaman e-KTP dengan menggunakan seragam sekolah.
“Kendala yang kami hadapi setiap melakukan layanan jemput bola di sekolah banyak anak-anak utamanya cewek-ceweknya tidak mau foto e-KTP menggunakan pakaian sekolah, mereka maunya dandan dulu. Jadi, terkadang hanya 10 sampai 15 anak yang melakukan perekaman e-KTP, padahal di setiap sekolah banyak anak-anak sudah masuk kategori pemilih pemula atau berusia 17 tahun,” pungkasnya. (Adv)