Kaltimkita.com, PENAJAM- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta seluruh perusahaan yang menangani proyek pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku untuk melaporkan jumlah tenaga kerja dan kebutuhan tenaga kerja ke pemerintah daerah.
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani mengatakan, perusahaan di IKN dianjurkan melaporkan data tenaga kerja dan kebutuhan tenaga kerja untuk mengantisipasi terjadinya perselisihan ketenagakerjaan nantinya.
Selama ini, Disnakertrans PPU kesulitan mengakses informasi terkait dengan jumlah tenaga kerja dan kebutuhan tenaga kerja di IKN. Sehingga, Disnakertrans tidak bisa memberikan informasi terbaru kepada warga pencari kerja terkait dengan peluang kerja di IKN.
“Terus terang, kami kesulitan mengakses informasi terkait ketenagakerjaan di IKN. Apakah perusahaan yang ada di IKN melaporkan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan atau bagaimana, kami juga kurang tahu. Masalah ini sudah kami sampaikan ke provinsi, pihak provinsi juga berkeluh kesah tidak bisa mengakses informasi perekrutan tenaga kerja di IKN. Karena itu, kami meminta seluruh perusahaan di IKN untuk melaporkan jumlah tenaga kerja dan kebutuhan tenaga kerja di Disnakertrans,” kata Marjani, Jumat (2/8/2024).
Marjani mengungkapkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meresmikan pendirian Anjungan Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan ( SIAPKerja) IKN di Kecamatan Sepaku pada November 2022.
Namun, Anjungan SIAPKerja kurang termanfaatkan sehingga masyarakat pencari kerja kesulitan mendapatkan informasi lowongan pekerjaan di IKN melalui aplikasi yang disiapkan pemerintah pusat tersebut.
“Kemnaker sudah membuka Anjungan SIAPKerja, tetapi tidak termanfaatkan dengan baik. Sehingga tidak ada informasi terkait peluang pekerjaan di aplikasi itu,” ungkapnya.
Marjani menyatakan, pemerintah daerah membutuhkan data tenaga kerja di setiap perusahaan di IKN untuk mengantisipasi terjadinya masalah ketenagakerjaan.
“Pernah ada persoalan ketenagakerjaan di IKN, tetapi kami yang disalahkan. Kami langsung membantah, bagaimana membantu menangani persoalan ketenagakerjaan, diberitahu saja tidak,” pungkasnya. (Adv)