Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Kanwil V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berinisiatif melakukan pengecekan ke ritel sebagai upaya preventif adanya isu rencana mogok yang akan dilakukan ritel apabila persoalan rafaksi belum diselesaikan. Berdasarkan informasi sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku belum mendapat panggilan resmi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait utang rafaksi (penjualan dengan selisih harga) minyak goreng sebesar Rp 344 miliar sejak Januari 2022.
Sebelumnya Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey mengancam akan melakukan boikot berupa penghentian pembelian minyak goreng premium ke produsen jika panggilan resmi dari Kemendag belum diedarkan.
“Hasil pantauan yang dilakukan oleh Kanwil V dengan meminta keterangan dari berbagai pihak maupun dengan turun langsung di pasar, potensi atau tindakan boikot penghentian penjualan minyak goreng kepada masyarakat oleh ritel belum terlihat,” terang Kepala Kanwil V KPPU, Manaek SM Pasaribu.
Penjualan minyak goreng di gerai ritel yang dicek oleh Kanwil V, baik di Balikpapan serta Samarinda terpantau masih normal. Stok minyak goreng premium terpantau tersedia cukup banyak. Harga minyak goreng premium juga terpantau stabil dan tidak menunjukkan adanya pergerakan kenaikan.
“Kanwil V mengharapkan tidak terjadi boikot penjualan minyak goreng oleh peritel apabila dapat mengganggu hajat hidup masyarakat. Kanwil V mendorong penyelesaian yang lebih baik dibandingkan boikot karena malah justru berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999,” tegasnya. (bie)