KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Dua orang nahkoda kapal klotok berinisial IN (48) dan JP (38) harus mendekam di balik jeruji besi.
Keduanya ditangkap oleh jajaran Ditpolairud Polda Kaltim karena melakukan pencurian batu bara dari sebuah kapal. Dalam aksinya, mereka turut melibatkan sedikitnya 13 anak buah kapal (ABK).
Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Donny Adityawarman menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya pada Selasa (23/8/2022) lalu sekira pukul 21.30 Wita.
Saat itu, mereka membawa klotok dan merapat ke sebuah kapal pengangkut batu bara BG Armada Kaltim yang tengah berlayar di perairan Sungai Mahakam, Desa Jongkang, Loa Kulu, Kutai Kartanegara.
"Setelah itu, tanpa izin mereka naik dan memindahkan batu bara tersebut ke kapal klotok yang mereka bawa," kata Donny saat pers rilis, Jumat (26/8/2022).
Sedikitnya 12,482 ton batu bara berhasil dipindahkan ke kapal KM Dhani 02, yang dinahkodai oleh tersangka IN. Kemudian sebanyak 15,572 ton ke atas kapal tanpa nama yang dinahkodai oleh JP.
"Yang naik ke atas BG Armada Kaltim itu ada 13 orang ABK. Namun yang ditetapkan sebagai tersangka nahkodanya, lewat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Yang lainnya kita kenakan UU terkait dengan pelayaran," pungkasnya. (an)