KaltimKita.com, BALIKPAPAN – Peredaran Narkoba di kota Balikpapan semakin menghawatirkan hal ini di buktikan dengan tertangkapnya kembali Seorang pengedar Narkoba jenis Sabu oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Ya, RH (50) warga Jalan Patriot Gunung Satu RT 12, Kelurahan Mangomulyo, Balikpapan Barat, berhasil ditangkap Kamis (26/1/2023) sekira pukul 14.00 WIta.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 35 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 12 gram bruto, yang berada dalam dompet kecil di saku tersangka. "Ya benar ada penangkapan tadi siang," ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.
Dirreskoba Polda Kaltim, Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M., M.Han menerangkan bahwa sebelumnya tersangka ini sudah diintai. Penangkapan dilakukan pada pukul 14.00 Wita.
Saat diamankan, kata dia ditemukan sebanyak 35 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 12 gram bruto, yang berada dalam dompet kecil di saku tersangka.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah RH dan ditemukan satu buah tas selempang warna hijau yang berisi satu buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta kartu identitas dan ditemakan juga handphone bersama Uang Rp. 2.615.000 serta buku kecil hasil penjualan," ujar Rickynaldo Chairul.
”Saat ini kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan tersangka” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka sudah diamankan, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (and)