Tulis & Tekan Enter
images

Tegakkan Perda Ketertiban Umum, Satpol PP Balikpapan Akan Musnahkan Puluhan Pom Mini

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berencana memusnahkan sekitar 30 unit pom mini hasil penertiban dan razia penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran selama tahun 2025.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan putusan dan penetapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Pemusnahan barang bukti pom mini ini sudah dijadwalkan pada akhir tahun. Jumlahnya diperkirakan hampir 30 unit, dan seluruhnya sudah memiliki putusan hukum tetap,” ujar Boedi kepada media, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, puluhan pom mini tersebut merupakan hasil razia dari berbagai lokasi di Balikpapan, baik yang menjual BBM menggunakan botol maupun pom mini tanpa izin resmi. Seluruh barang bukti kini masih disimpan di kantor Satpol PP karena Kejari Balikpapan belum memiliki tempat penyimpanan khusus.

“Pemusnahan nanti akan menjadi kegiatan dari Kejaksaan, namun kami fasilitasi dan mediasi pelaksanaannya. Saat ini kami masih menunggu jadwal resmi dari pihak Kejari,” jelasnya.

Boedi menambahkan, surat permohonan pelaksanaan pemusnahan telah diajukan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan. Namun, jadwal kegiatan sempat tertunda karena adanya pergantian pejabat Kasi Barang Bukti di lingkungan Kejari.

Sementara itu, penertiban penjualan BBM eceran di Balikpapan didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Dalam Pasal 19 huruf (a) ditegaskan, setiap orang atau badan usaha dilarang menjual BBM secara eceran kecuali di tempat yang telah ditentukan atau memiliki izin resmi. Selain itu, Surat Edaran Wali Kota Balikpapan juga mengatur tiga kawasan yang dilarang menjadi lokasi penjualan BBM eceran atau pom mini, yaitu Sepanjang jalan tertib lalu lintas, seperti Jalan Jenderal Sudirman. Jalan nasional, seperti Jalan MT Haryono. Kawasan padat penduduk dan industri, seperti Jalan Jenderal Ahmad Yani.

“Meskipun memiliki izin, penjualan BBM menggunakan pom mini tetap tidak diperbolehkan di jalan-jalan utama karena berpotensi membahayakan keselamatan, mengganggu estetika kota, dan menimbulkan risiko kebakaran,” tegas Boedi.

Satpol PP Balikpapan menegaskan akan terus melakukan penertiban berkelanjutan terhadap aktivitas penjualan BBM eceran tanpa izin di seluruh wilayah kota. “Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan. Kegiatan jual beli BBM harus sesuai aturan agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (rep)



Tinggalkan Komentar

//