Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Personel Ditresnarkoba Polda Kaltim menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 26,34 gram.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, pengungkapan terjadi pada Minggu (21/8/2022). Di Jalan Patin, Kelurahan Sumber Sari, Long Mesangat, Kutai timur.
“Adapun pelaku berinisial SA (36), warga Jalan. Patin, Kelurahan Sumber Sari, Long Mesangat, Kutai timur," kata Yusuf, Selasa (23/8/2022).
Yusuf menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Dan sekira pukul 22.30 Wita tim langsung mengamankan dan menangkap berinisial SA.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 8 poket sabu seberat 26,34 gram, 1 timbangan digital warna hitam, 1 bundle platik klip bening, 1 pembungkus kecil warnah merah, dan uang Rp 50.000 sebanyak 20 lembar," pungkasnya.
Untuk Saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (an)