Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA - Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) merupakan sebuah kartu yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI). Pada umumnya, kartu tersebut digunakan sebagai identitas tunggal bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan. Seperti nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pemasar ikan, pengolah ikan dan pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan.
Kartu ini pun bisa digunakan seluruh wilayah di Indonesia. Bahkan, masa berlakunya hingga lima tahun dan bisa di perpanjang.
"Sebagian besar di Kukar sudah punya, sudah kita validasi itu kurang lebih 24 ribuan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar, Muslik.
Kusuka juga didasari hukum oleh peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 39 Permen-KP tahun 2017, tentang kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Program ini memberikan keuntungan bagi pemiliknya. Mereka bisa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari pemerintah.
"Kalau ada program dari kementerian atau provinsi, itu bisa di akses menggunakan Kusuka. Untuk penerima subsidi melalui program pengendalian inflasi juga harus mempunyai identitas seperti itu," sebutnya.
Saat ini, DKP Kukar juga mengupayakan untuk melakukan percepatan agar seluruh pelaku usaha di Kukar yang menggeluti bidang kelautan dan perikanan bisa membuat kartu tersebut.
Salah satu cara yang dilakukan oleh DKP Kukar, yaitu melakukan sosialisasi di lapangan melalui petugas penyuluh, meskipun jumlah penyuluh lapangan masih terbilang sedikit.
"Jumlahnya sangat terbatas. Apalagi dengan luas wilayah Kukar yang lagi tidak 18 kecamatan, melainkan 20 kecamatan dan sekarang kita punya 9 penyuluh," tutupnya. (Ian)