Kaltimkita.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur, Selasa 5 Juli 2022, di Hotel Mercure Samarinda.
Konsultasi publik ini dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 15 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengamanatkan beberapa instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, salah satunya adalah KLHS.
Konsultasi Publik dimoderatori Kabid Tata Lingkungan DLH Provinsi Kaltim Fahmi Himawan dan narasumber Kasubdit KLHS Ditjen PKTL Kementerian LHK Hendaryanto, dan mewakili Direktorat Perencanaan Tata Ruang Kementerian ATR, Kabid Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur Ahmad Muzakkir.
Mewakili Pj Sekda Prov Kaltim, Kepala DLH Provinsi Kaltim EA Rafiddin Rizal mengatakan Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan salah satu instrumen dalam mencapai tujuan pembangunan yang memberikan arahan penggunaan dan alokasi ruang.
“Dalam kaitannya dengan pencapaian tujuan pembangunan, penyusunan RTRW ini memerlukan masukan analisis yang sistematik, menyeluruh, dan partisipatif dalam rangka mendukung perumusan isu-isu strategis daerah dan arah kebijakan pembangunan berkelanjutan” ujar Rizal.
Diterangkan, KLHS sendiri merupakan salah satu instrumen yang mampu memberikan rekomendasi dengan fokus utamanya adalah mengintegrasikan pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis pada arah kebijakan, rencana dan program pembangunan.
“Jadi sebagai upaya untuk meyakinkan kegiatan pembangunan tidak merusak lingkungan sekaligus menjamin keberlanjutan pembangunan itu sendiri, pemerintah telah menetapkan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup” terangnya.
Dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH, yang pada pasal 15, disebutkan bahwa instrumen KLHS wajib dilaksanakan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan kebijakan, rencana dan program.
“Pelaksanaan konsultasi publik ini sangat diperlukan sebagai proses partisipatif dengan melibatkan pemangku kepentingan yang relevan” tuturnya.
Identifikasi masyarakat dan pemangku kepentingan, lanjut Rizal, perlu dilakukan untuk menentukan secara tepat pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan KLHS.
“Karena hal itu menjamin diterapkannya asas partisipasi yang diamanatkan UU PPLH, menjamin bahwa hasil perencanaan dan evaluasi kebijakan, rencana serta program memperoleh legitimasi atau penerimaan oleh publik. Juga keterbukaan akses bagi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam menyampaikan informasi, saran, pendapat, dan pertimbangan yang diperlukan” pungkasnya. (bie/provkaltim/bie)