Kaltimkita.com, PENAJAM- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menginstruksikan seluruh masyarakat agar mematuhi jam buang sampah di tempat pembuangan sementara (TPS).
Kepala DLH PPU Tita Deritayati mengatakan, jam buang sampah telah diatur oleh pemerintah daerah. Masyarakat dianjurkan membuang sampah mulai pukul 18.00 Wita sampai pukul 06.00 Wita.
“Selama ini pemerintah daerah sudah menentukan jadwal buang sampak. Kami meminta warga mematuhi aturan itu,” kata Tita, Kamis (6/4/2023).
Tita menerangkan, pemerintah daerah mengatur jam pembuangan sampah agar tidak ada sampah berserakan di TPS di siang hari.
“Jangan buang sampah di luar jam yang sudah ditentukan. Kalau ada sampah sebaiknya dikumpulkan dulu, nanti dibuang ke TPS setelah memasuki jam buang sampah,” ujarnya.
Tita menuturkan, apabila masyarakat membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan tersebut dipastikan akan terjadi penumpukan sampah di TPS pada siang hari. Sebab, jadwal pengangkutan sampah dari TPS ke tempat pembuangan akhir (TPA) Buluminung dari malam hingga pagi.
“Kalau tidak mematuhi jadwal buang sampah itu, maka akan timbul dampak terhadap masyarakat sekitar TPS. Sebab, akan ada bau yang kurang sedap,” ujarnya. (adv)