Kaltimkita.com, PENAJAM- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta warga agar menghentikan kebiasaan membakar sampah. Karena, masih banyak dijumpai warga sering membakar sampah. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, membakar sampah salah satu yang dilarang dan dapat dikenakan denda Rp 250.000.
“Membakar sampah dapat mengakibatkan pemanasan global, menghasilkan zat kimia yang dapat mengganggu kesehatan. Bagi pihak yang melanggar bisa dikenakan sanksi administratif teguran tertulis atau denda Rp 250.000,” kata Kepala DLH PPU Tita Deritayati, Selasa (14/02/2023).
Tita mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan pengawasan dan melapor ke DLH jika melihat ada yang melakukan pembakaran sampah. Karena tindakan tersebut dapat berdampak buruk terhadap lingkungan.
“Membakar sampah rumah tangga, plastik, dan kayu yang dicat berbahaya bagi lingkungan, karena bahan-bahan tersebut melepaskan bahan kimia beracun yang mencemari udara,” jelasnya.
Tita menerangkan, udara yang tercemar karena asap pembakaran sampah dapat mengganggu kesehatan jika dihirup oleh manusia dan hewan. Residu dari pembakaran dapat mencemari tanah dan air tanah, hingga dapat memasuki rantai makanan manusia melalui tanaman dan hewan ternak.
“Asap dan bau dari pembakaran sampah juga bisa mengganggu orang. Bau asap dapat masuk ke dalam rumah atau berdampak pada apa pun di luar rumah, seperti mobil atau cucian yang menggantung. Gas yang dilepaskan oleh pembakaran sampah terbuka juga dapat menimbulkan korosi pada dinding logam dan merusak cat pada bangunan,” jelasnya.
Tita menuturkan, DLH PPU melalui Bank Sampah telah memiliki layanan Sahabat Lama (Sejahtera Berkat Layanan Sampah Mobile Amanah) yang merupakan layanan penjemputan sampah terpilah yang bernilai ekonomis tanpa dipungut biaya. (Adv)