Tulis & Tekan Enter
images

Kawasan simpang Muara Rapak yang menjadi salah satu kawasan idola bagi para pelaku usaha reklame/bilboard.

DPRD Balikpapan Dorong Perda Reklame, Ini Penjelasan Ketua Bapemperda

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Menyambut perpindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kaltim, Balikpapan sebagai Kota penyangga tentunya juga turut perlahan membenahi segala infrastrukturnya termasuk pergantian Reklame Konvensional menjadi Videotron.

Oleh karenanya, hal tersebut menjadi upaya pihak DPRD Balikpapan bersama Pemerintah Kota guna mendorong Peraturan Daerah (Perda) terkait izin, jenis dan kawasan Reklame. Di mana tujuannya agar reklame-reklame konvensional segera diganti dengan jenis videotron, demi menambah keindahan estetika Kota Beriman.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan, upaya itu sejatinya guna menambah keindahan tatanan Kota Balikpapan.

“Sebagai penyangga IKN, kami tidak ingin banyak berdiri reklame-reklame yang tidak tertata dengan baik dan mengganggu estetika Kota,” katanya saat ditemui di kantor DPRD Balikpapan, Senin (10/7/2023).

Andi Arif Agung

Kendati demikian, lanjutnya, Perda tersebut mengatur terkait penjelasan izin pendirian guna mengantisipasi pelanggaran reklame.

Diketahui, posisi yang paling ideal untuk mendirikan Reklame adalah kawasan Fasum, dan para pengusaha Bilboard pasti mengincar ke area itu. Nah, di dalam Perda tersebut, kata dia, nantinya benar-benar mengatur mengenai izin pendirian, agar para pengusaha nantinya sudah mengetahui arah tujuannya ke mana jika ingin mendirikan Reklame di kawasan Fasum.

Sehingga tidak ada lagi pelanggaran dari maraknya reklame yang terpasang di Fasum Kota.

“Yang jadi kendala pelaku usaha bilboard ini ialah masalah lahannya kepemilikannya siapa?. Dan syarat mendirikan Reklame ukuran tertentu harus mengusus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dulu. Yang di PBG itu nanti dijelaskan lahan itu milik siapa,” urai pria yang disapa A3 itu.

“Ini yang menjadi salah satu indentifikasi persoalan reklame terkait keluhan pengusaha bilboard. Ini yang lagi kami coba urai persoalannya, karena konteksnya juga masalah izin PBG,” tambahnya.

Supaya, tambahnya, kontruksi berdirinya reklame/bilboard nantinya diharapkan dapat benar-benar kokoh dan kuat terhadap bencana. Dan tidak mengkhawatirkan keselamatan masyarakat.

“Sebagai contoh, banyak reklame berdiri di Fasum kena hujan saja roboh dan mengancam keselamatan pengendara. Apalagi kita ini di pinggir laut. Jadi ini semua harus dihitung mengenai masalah keselamatan masyarakat,” tutup politisi Golkar itu. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar