KaltimKita.com, TANA PASER - DPRD Paser menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) pertanggungjawaban APBD Paser 2022 yang sudah dibahas beberapa minggu terakhir. Persetujuan ini melalui rapat paripurna yang dihadiri langsung Bupati Paser Fahmi Fadli.
Wakil ketua DPRD Paser Abdullah memimpin rapat tersebut. Sementara hasil
pembahasan Badan Anggaran (banggar) DPRD Paser Fathur Rahman menyampaikan beberapa rekomendasi. Diantaranya terkait rendahnya persentase penyerapan anggaran belanja daerah pada tahun anggaran 2022, yaitu sebesar Rp 87,02 persen, dimana jumlah anggaran yang tidak terserap mencapai sekitar Rp 380 miliar.
"DPRD Kabupaten Paser menekankan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap realisasi penyerapan anggaran secara berkala terhadap seluruh perangkat daerah, " kata Fathur, Selasa (11/7) .
Terkait menurunnya realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2022, jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan PAD 2021, DPRD Paser menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Paser untuk melakukan inovasi dalam rangka optimalisasi potensi pajak daerah dan retribusi daerah, yaitu dengan membuat aplikasi secara online, sehingga proses perhitungan, pelaporan dan pembayaran pajak/retribusi daerah dapat dilakukan secara daring.
Disamping itu pemerintah juga perlu melaksanakan Intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak/Retribusi daerah melalui kegiatan Pendataan, melakukan perjanjian kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak, serta menggencarkan sosialisasi melalui media cetak dan media sosial.
Terkait masih adanya sejumlah prasarana pendidikan berupa bangunan sekolah yang perlu dilakukan rehabilitasi berat, DPRD Kabupaten Paser menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Paser, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk segera melakukan pendataan terhadap beberapa bangunan sekolah tersebut.
Selanjutnya pemerintah direncanakan dan dianggarkan kegiatan Rehabilitasinya pada Perubahan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2023, hal ini perlu dilakukan karena APBD Kabupaten Paser pada Tahun Anggaran 2023 belum memenuhi Belanja Wajib (Mandatory Spending) pendidikan sebesar 20 persen, dan baru mencapai 17 persen dari APBD Kabupaten Paser.
Politikus PKS itu mengatakan beberapa kegiatan pembangunan infrastruktur yang tidak dapat dilaksanakan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, karena masuk dalam Kawasan Cagar Alam (CA), DPRD menekankan kepada pemerintah khususnya DPUTR untuk segera menginventarisir ruas-ruas jalan dan infrastruktur lainnya yang masuk dalam Kawasan CA.
"Sehingga dapat segera dilakukan proses perjanjian kerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam rangka pengelolaan kawasan Cagar Alam, sebagai upaya percepatan pembangunan infrastruktur," kata Fathur.
(Adv)