Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Terkait penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan atas rancangan Peraturan Daerah (Perda), tentang Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan tahun anggaran 2021, DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna di ruang rapat gabungan, Selasa (28/6/2022).
Paripurna yang ke 11 masa sidang II tahun 2022 ini dilakukan secara terpisah bersama Wali Kota Balikpapan diruang kerjanya melalui virtual.
Pemimpin Rapat Paripurna, Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, S.Sos mengatakan, nota penjelasan Wali Kota tentang Laporan Pertanggung Jawaban APBD Kota Balikpapan tahun anggaran 2021 menjadi syarat mutlak yang disampaikan, sebelum melakukan proses pembahasan APBD Perubahan tahun 2022 dan APBD tahun 2023.
"Maka dari itu, Laporan Pertanggung Jawaban APBD Kota Balikpapan tahun anggaran 2021 harus dilaporkan lebih dahulu pertanggungjawabannya," kata Abdulloh.
Laporan tersebut, lanjutnya, dianggap Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil dari audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sehingga, pihaknya tidak perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait menyikapi hal itu.
"Tidak ada permasalahan WTP, sudah diaudit BPK, terkecuali wajar dengan pengecualian. Pengecualian itu apa, perlu kami buat pansus untuk tindaklanjutnya," jelasnya.
"Karena ini tidak ada yang ditindaklanjuti, maka cukup dengan membuat nota penjelasan saja ke DPRD," tambahnya.
Laki-laki dari politisi Golkar itu menambahkan, setelah melewati proses mendengarkan nota penjelasan Wali Kota Balikpapan, selanjutnya akan dilakukan rapat paripurna terkait mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Balikpapan.
"Baru kita boleh melakukan pembahasan APBD berikutnya. Itu saja jadi syarat mutlak," tutupnya. (lex)