Tulis & Tekan Enter
images

Anggota DPRD PPU Sariman

DPRD Dorong Pemkab PPU Segera Selesaikan Lahan Reforma Agraria

Kaltimkita.com, PENAJAM- Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Sariman mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU sebagai Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) segera menyelesaikan atau membagikan lahan reforma agraria seluas 1.873 hektare (Ha) ke masyarakat. 

“Kalau bisa secepatnya dibagikan lahan reforma agraria ke masyarakat yang berhak agar masyarakat cepat mendapatkan kejelasan,” kata Sariman, Kamis (19/9/2024). 

Warga yang diprioritaskan mendapatkan lahan reforma agraria adalah yang memiliki lahan garapan di atas lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) seluas 4.162 Ha kini berada dalam hak pengelolaan Badan Bank Tanah.

Lahan seluas 4.162 Ha masuk dalam wilayah Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango dan Riko di Kecamatan Penajam serta Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku. Dari lahan 4.162 Ha tersebut diperuntukkan reforma agraria seluas 1.873 Ha. Anggota DPRD PPU telah berkoordinasi dengan Badan Bank Tanah terkait dengan objek reforma agraria tersebut beberapa bulan lalu.

Sariman mengungkapkan, Badan Bank Tanah berencana membangun jaringan akses jalan di lahan reforma agraria. Hal tersebut untuk memudahkan warga mengakses lahan reforma agraria.

“Informasi terakhir, Badan Bank Tanam mau menata terlebih dahulu dengan membangun akses jalan untuk memudahkan warga mengakses lahannya nanti. Pembangunan jalan itu juga bertujuan untuk  meningkatkan harga tanah nantinya,” ujarnya. 

Sariman mengungkapkan, pemerintah daerah memprogramkan reforma agraria agar masyarakat yang sebelumnya memiliki lahan garapan di lahan bekas HGU PT TKA digantikan dengan lahan reforma agraria. 

“Reforma agraria ini bertujuan agar nanti masyarakat memiliki legalitas tanah. Kalau  nanti ada warga keberatan dengan luasan lahan yang diterima bisa menempuh prosedur yang ada,” pungkasnya. (Adv)


TAG

Tinggalkan Komentar