Tulis & Tekan Enter
images

DPRD Dukung Kebijakan Guru Pengganti Dapat BPJS Kesehatan dan Gaji ke-13

KaltimKita.com, TANA PASER - Komisi II DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pendapat (RDP) dengan Forum Komunikasi Tenaga Pengajar Pengganti (Jarti) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser terkait permintaan kesamaan hak Jarti dengan guru honorer (PTT). I

khwan Antasari memimpin rapat bersama Abdul Azis, Yairus Pawe dan Lamaludin Para guru jarti menyampaikan aspirasi ingin ada kesamaan hak dengan para guru PTT seperti mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), mendapatkan gaji ke-13 serta mendapatkan BPJS Kesehatan.

DPRD Paser pun senada mendukung keinginan para guru Jarti ini. Apalagi mereka memiliki peranan penting dalam dunia pendidikan di Kabupaten Paser.  

Keberadaan Jarti pada 2019 lalu, didasari kurangnya tenaga pendidik, dan tidak diperkenankannya pemerintah pusat untuk mengangkat guru kontrak. Sehingga dikeluarkan kebijakan baru tentang pengangkatan Guru Pengganti (Jarti) di daerah tertentu salah satunya Kabupaten Paser.

Ikhwan mengatakan guru Jarti ini hanya bekerja  dua hingga tiga bulan. Tapi Pemkab Paser membuat kebijakan dengan kontrak per tahun dengan honor yang sama dengan guru kontrak yang diatur dalam  Perbup No 7 Tahun  2021.

"Gaji yang diperoleh para guru Jarti sudah setara, pembedanya pada nomenklatur. "Gaji sudah sama hanya beda kemasan (nomenklatur). Karena itu mereka menyampaikan aspirasi mereka," kata Ikhwan, Selasa (23/5).

Ikhwan meminta Disdikbud mencarikan regulasi agar guru Jarti bisa memperoleh hak yang sama layaknya guru honorer (PTT). Tidak hanya hak honor saja tapi juga BPJS Kesehatan serta tunjangan lainnya.

DPRD menyarankan agar Disdikbud mencarikan regulasi untuk mereka agar  hak yang sama dengan guru kontrak diterima guru Jarti, jika perlu merubah Perbup yang ada. Guru Jarti juga harus memiliki hak untuk berkompetisi mengikuti tes seleksi P3K. 

Kepala Disdikbud Paser M Yunus Syam memastikan akan mencarikan regulasi untuk para Jarti. Upaya itu diantaranya merubah Perbup yang ada untuk menambahkan tunjangan yang sama para Jarti ini dengan guru kontrak. Setelah RDP itu Yunus langsung menghadap ke Bupati Paser.

"Secara lisan beliau siap dan mendukung merubah Perbup tersebut untuk kesejahteraan para guru Jarti ini seperti pemberian, THR, gaji 13 maupun BPJS Kesehatan jadi tinggal prosesnya saja nanti untuk merubah Perbup itu," kata Yunus.

Dia menjelaskan para guru Jarti  memiliki hak yang sama dengan guru honorer (PTT) untuk mengikuti tes P3K.  Tidak ada batasan dan guru Jarti memiliki hak yang sama. "Sudah ada yang ikut P3K  dan lolos," beber Yunus.

Yunus mengakui peran serta Jarti sangat besar terlebih lagi pada 2023 sebanyak 98 guru di Paser ada yang pensiun dan meninggal. Sedangkan tahun sebelumnya sebanyak 160 guru yang pensiun, tentunya kebijakan Jarti ini sangat membantu sekali di Paser untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik di Paser. (adv)


TAG

Tinggalkan Komentar