KaltimKita.com, TANA PASER - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Paser yang salah satunya menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Paser tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, menggelar rapat dengan OPD terkait.
Ketua Pansus III Lamaludin mengatakan Perda ini ke depannya jangan sampai bertentangan dengan aturan pemerintah pusat. DPRD memanggil OPD adalah untuk menyamakan persepsi tentang penerapan Perda ini nantinya di lapangan.
DPRD menginginkan petugas seperti Satpol dan dinas terkait, bisa memberikan solusi yang melegakan pedagang kaki lima secara humanis. "Perda ini harus memberikan kenyamanan untuk para PKL, namun tentunya dengan mengikuti aturan pemerintah," kata Lamaludin, Senin (8/5).
Anggota Pansus III lainnya Yairus Pawe mengatakan DPRD sering mendengarkan keluhan langsung dari PKL. Keluhan mereka harus diakomodir nantinya dalam draft raperda. DPRD ingin keberadaan PKL ini bisa tertata rapi, sehingga bisa menjadi daya tarik daerah dalam menerima kunjungan wisatawan atau pendatang yang sedang mampir ke Paser. "Silahkan semua OPD sampaikan keinginannya di sini mumpung masih draft," kata Yairus.
Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Paser Zainal Ilmi menjelaskan kategori pedagang kaki lima tidak hanya pedagang yang berjualan barang. Ada juga mereka yang memberikan jasa. Seperti tukang cukur, tukang semir, dan lainnya.
"Disperindagkop sangat mengapresiasi Paser punya Perda tentang PKL ini nantinya. PKL adalah adalah UMKM yang dianggap pahlawan perekonomian negera saat pandemi," kata Zainal.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Paser Nur Alam menyampaikan terimakasih kepada Pansus yang telah mengundang Satpol untuk menelaah draft pansus. Momen ini menurutnya sangat penting untuk petugas dilapangan ke depan saat penegakkan aturan. Satpol nantinya bisa sudah paham bagaimana implementasinya.
"Perda inisiatif ini sangat membantu kami. Ini memberikan ruang bagi kami untuk menata dan menertibkan PKL," kata Alam.
Alam mengatakan Perda ini bisa membantu menciptakan ketertiban umum di Paser. Satpol terus berupaya menata PKL yang kini makin banyak bermunculan.
Apalagi dengan adanya IKN sangat berpengaruh. Data data Satpol PP, sepanjang Taman Tepian Siring Kandilo ada 206 PKL. PKL terpantau aktif jualan ada 54. Belum lagi pedagang buah jumlahnya ada 52. Pengendalian pertumbuhan PKL menurutnya perlu aturan seperti Perbup.
Perlu ada mekanisme PKL terdata, semisal ada barcode. Nanti data itu jadi acuan pemerintah daerah merumuskan kebijakan. Satpol juga berharap ada penetapan lokasi PKL. Semisal zonasi kategori pedagang. Jika tidak diatur zonanya, semua jenis PKL akan menumpuk di satu titik.
Misal pedagang makan di zona A, begitu juga lainnya. "Mungkin bisa kita lihat Kabupaten Berau, di sana ada tempat sementara untuk PKL yang belum memiliki lapak. Di sana juga rapi penjadwalan PKL berjualan kapan saja jamnya," kata Alam. (Adv)