KaltimKita.com, TANA PASER - DPRD Kabupaten Paser dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, menerima kedatangan Asosiasi petani kelapa sawit, PTPN, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paser, dan pemerintah Daerah membahas belum diterimanya sertipikat petani plasma.
Ribuan sertipikat plasma petani sejak 1990 sampai 2022, masih banyak yang belum terbit atau diberikan kepada petani. Padahal mereka sudah membayar lunas kreditnya. Hendra Wahyudi meminta BPN Paser bisa membantu memudahkan persoalan sertipikat ini, agar petani bisa segera mengikuti program replanting.
"Para petani sudah siap jika BPN membutuhkan data apa saja yang dibutuhkan oleh BPN," ujar Wahyudi, Senin (30/5/2022).
DPRD menginginkan permasalahan ini tuntas, dan tinggal menunggu tindak lanjutnya oleh instansi terkait. Pemerintah daerah juga diminta mengawal keinginan para petani ini. Pasalnya mereka tidak bisa mengikuti program replanting karena tidak memiliki sertipikat.
Jatah plasma 2 hektare untuk petani itu banyak yang sudah hampir lunas pembayaran kreditnya. Namun para petani tidak kunjung mendapatkan sertipikat negara.
Sekretaris Apkasindo Paser Aliyadi mengatakan masalah sertipikat ini sudah beberapa kali disampaikan ke BPN. Ada 384 lahan pokok sertipikat petani di Long Ikis belum terbit. Itu belum termasuk lahan pekarangan dan lahan pangan. Sementara sebagian besar petani sudah melunasi kreditnya.
"Tapi di mana sertipikatnya. Mohon pejabat terkait jangan alasan klasik. Yaitu saat itu belum menjabat atau apa. Kami tidak ingin dilempar sana sini lagi," kata Aliyadi.
Ketua Apkasindo Paser Siahaan menambahkan harusnya ini satu paket sertipikat keluar. Yaitu lahan pokok, pangan dan pekarangan. Menurutnya BPN tidak ada niat memperbaiki atau membantu petani.
Tahun sebelumnya hanya perlu SKT untuk persyaratan replanting, tapi di tahun 2022 harus ada sertipikat dan ada rekomendasi BPN. Dia bingung mengapa di BPN mempersulit, apakah ada aturan baru atau seperti apa. Padahal lahan plasma warga tidak ada masuk kawasan HGU. Mayoritas lahan transmigrasi.
Perwakilan BPN Kabupaten Paser Dwi menyampaikan untuk sertipikat ini sampai sekarang BPN belum terima tanda penerimaan terkait sertipikat yang dipertanyakan. Dia menyarankan untuk lahan yang belum sertipikat, diajukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Jika sudah mendaftar, nanti terlihat apa masalahnya jika sertipikat itu kenapa tidak terbit.
"Karena kita tidak ada lagi data sertipikat plasma yang belum disahkan," kata Dwi.
Para petani merasa berat jika harus mendaftar PTSL lagi, karena perlu biaya dan waktu lagi. Sementara jadwal pendaftaran replanting tahun ini sudah hampir deadline.
Realisasi replanting sampai hari ini di Paser sudah 7.319 hektare dari 2017, atau uang hibah yang masuk sekitar Rp 190 miliar. Jatah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk Paser ialah 17 ribu hektare. (Adv)