Kaltimkita.com, BALIKPAPAN-Seorang pria berinisial RF (26) tega menyebarkan foto dan video syur mantan kekasihnya lantaran sakit hati diputuskan.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan IPTU Wirawan Trisnadi mengatakan, RF menyebarkan foto dan video syur korban kepada keluarga dan teman-temannya untuk melampiaskan rasa sakit hatinya.
“Tersangka mengaku sakit hati dan tidak terima diputuskan oleh korban setelah 8 bulan menjalin asmara. Makanya dia kirim foto dan videonya ke keluarga dan teman korban,” jelas Wirawan.
Wirawan menerangkan, korban dan tersangka sempat dimediasi oleh polisi. Bukannya kapok, RF yang berprofesi sebagai driver online ini justru kembali menyebarkan kembali foto dan video syur milik korban. “RF akhirnya kami tangkap di kawasan Balikpapan Utara,” kata Wirawan.
Dari tangan RF polisi menyita handphone yang digunakan untuk menyebarkan foto dan video, serta belasan tangkapan layar bukti percakapan tersangka dengan korban. Akibat ulahnya RF terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (bie)