Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dua pengedar sabu-sabu diringkus oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim baru-baru ini.
Keduanya berinisial AMJ (26) dan MY (36), diamankan di dua lokasi berbeda pada Senin (15/5/2023).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul dalam keterangan persnya mengatakan, tersangka AMJ ditanhkap di Jalan Gunung Tembak, Teritip, Balikpapan Timur.
"Dari tersangka AMJ turut diamankan barang bukti berupa 59 paket narkotika jenis Sabu seberat 27,74 gram brutto," ungkap Rickynaldo, Rabu (17/5/2023).
Kemudian tersangka MY ditangkap di Jalan Salok Api Laut, Samboja, Amburawang Laut, Kutai Kartanegara. Barang bukti dari MY berupa 12 paket narkotika jenis sabu seberat 13,58 gram brutto. "Jadi total keselurahan barang bukti 41,32 gram," ungkapnya.
Saat ini kedus tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009," pungkasnya. (an)