Kaltimkita.com BALIKPAPAN - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh tokoh agama terhadap santriwati di Kota Balikpapan kembali terungkap. Kali ini dua santri di bawah umur yang menjadi korban.
"Ada dua korban, usianya masing-masing 11 tahun dan 15 tahun," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, Rabu (9/2/2022).
Keluarga korban menyampaikan laporannya pada Januari 2022 lalu. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan memeriksa 11 saksi, serta melakukan gelar perkara.
"Setelah itu kami menahan tersangka berinisial RM (54), pada Kamis (3/2/2022) di rumahnya,” ungkap Yusuf.
Hasil penyelidikan, pelecehan seksual yang dialami dua santriwati ini dilakukan sejak Juli 2020 hingga Desember 2021. Dilakukan mulai dari rumah tersangka, kantor yayasan, hingga dalam mobil.
"Saat ini korban dalam kondisi jasmani yang sehat. Secara mental, dua korban ini juga cukup sehat, berdasarkan hasil pemeriksaan," tuturnya.
Sejauh ini memang baru dua korban yang melapor. Polisi masih yerbuka jika ada lagi yang ingin melapor. "Silahkan melapor jika ada yang pernah menjadi korban tersangka RM,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, RM dikenakan dengan Pasal 76 E Juncto 82 ayat 1, 2, dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, pengganti Peraturan Pemerintah UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (and)