Tulis & Tekan Enter
images

Eksekusi Lahan RS Balbar Tertunda, Wali Kota Balikpapan Beri Waktu Warga Bongkar Sendiri

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan akhirnya kembali menunda penertiban lahan untuk pembangunan Rumah Sakit (RS) Balikpapan Barat (Balbar) di RT 16 Kelurahan Baru Ulu.

Ya, rencana pembongkaran yang dijadwalkan pada hari ini (1/9/2022) itu akhirnya tertunda, lantaran masyarakat meminta waktu untuk membongkar bangunannya sendiiri.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud menjelaskan, hingga saat ini pihaknya terus berkordinasi dengan masyarakat terkait, mengenai penertiban lahan yang diklaim milik Pemkot itu.

"Kan jauh lebih baik kalau ada kesadaran ini yang kita tunggu, kalau mereka berniat mau membongkar sendiri nanti pemkot akan beri batasan waktu lagi," ujar Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, Kamis (1/9/22).

Menurut orang nomor satu di Kota Balikpapan itu, walaupun lahan tersebut milik Pemkot Balikpapan, namun tidak etis dan elok jika membongkar paksa. Apalagi, mengingat dirinya juga merupakan warga Balbar yang mempunyai hubungan secara emosional.

"Kita sampaikan kepada mereka bahwa yang dibangun bisa menjadi amal jariyah juga, kalau ini terbangun ini kan fasilitas umum, misalnya itu adalah musholla diwakafkan ini kan jadi amal jariyah," tuturnya.

Hal senada disampaikan Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli yang mengatakan penundaan ini berdasarkan permintaan Wali Kota Balikpapan, agar mengedepankan pendekatan persuasif kepada warga yang menduduki lahan.

"Jadi sebagian besar warga di sana juga meminta agar ada penambahan waktu sampai 10 September nanti. Mereka bersedia melakukan pembongkaran sendiri," kata Zulkifli.

Pemerintah, lanjut Zulkifli, menyambut baik keinginan sebagian besar warga yang bersedia membongkar sendiri.

"Jadi tidak perlu ada gesekan sehingga situasi tetap kondusif," kata Zulkifli.

Terkait gugatan yang dilayangkan salah satu warga, Zukifli mengaku tak mempersoalkan. Menurut dia, gugatan semacam ini hal yang wajar.

"Ya berarti yang bersangkutan merasa punya bukti kepemilkan. Nanti tinggal berproses aja di Pengadilan Negeri Balikpapan," katanya.

Zulkifilli meneruskan, jika sampai tanggal 10 September lahan belum kosong, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi.

"Nanti dilihat dulu sampai batas waktu yang ditentukan ya. Setelah itu akan dibahas lagi," kata dia. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar