Tulis & Tekan Enter
images

Gasak 41 Meter Kabel Milik Perusahaan, Lima Oknum Karyawan PT KRN Diringkus Polisi

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Lima Oknum Karyawan PT KRN diringkus oleh jajaran Polsek Balikpapan Barat. Mereka harus berurusan dengan hukum karena terlibat dalam aksi pencurian dalam kawasan perusahaan.

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto menjelaskan, lima tersangka berinisial TS, MN, NK, IM dan FN. Satu lagi SN masih dalam pencarian (DPO).

"Mereka pegawai di PT KRN, jadi bebas masuk ke dalam perusahaan. Jabatannya sekuriti atau petugas keamanan di perusahaan," kata Djoko saat konfrensi pers pengungkapan kasus di Polresta Balikpapan, Senin (24/10/2022).

Djoko melanjutkan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 12 Oktober 2022 lalu, sekira pukul 22.00 Wita. Bermula saat TS melihat kabel tersebut di gudang. Kemudian memanggil lima rekannya MN, NK, IM, FN dan SN.

"Temanya datang bawa mobil, dan mereka ambil kabel 41 meter. Sehingga perusahaan mengalami kerugian Rp 28,8 juta. Aksi mereka diketahui saat pemeriksaan CCTV," ungkapnya.

Kabel curian tersebut oleh para pelaku dibawa ke KM 12 untuk dijual. Dan hasilnya dibagi rata, yang mana masing-masing pelaku mendapat bagian Rp 3 juta. "Penadah yang di KM 12 juga sudah ditetapkan DPO," pungkasnya.

Atas perbuatannya, ke lima tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar