Tulis & Tekan Enter
images

Sabu Senilai 250 Juta Gagal Edar Sepanjang Oktober 2022

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Sepanjang bulan Oktober 2022 ini, Satreskoba Polresta Balikpapan dan Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, 20 diantaranya kasus narkotika dan satu kasus double L.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menjelaskan, pengungkapan mulai sejak 1-22 Oktober 2022.

15 kasus diungkap oleh Satreskoba dengan 18 tersangka. Kemudian 3 kasus oleh Polsek Barat dengan 3 tersangka, dan 3 kasus lagi diungkap oleh Polsek Balikpapan Selatan dengan 3 tersangka.

"Total barang bukti sabu sebanyak 168,01 gram, senilai 250 juta. Untuk Double L sebanyak 46 butir," kata Roganda saat konfrensi pers, Senin (24/10/2022).

Salah satu kasus yang diungkap oleh jajaran Satresnarkoba pada 13 Oktober 2022 lalu di Baru Tengah, Balikpapan Barat. Berawal informasi dari masyarakat, bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi sabu.

"Dari informasi itu, Unit Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial S," ungkap Roganda.

Saat digeledah, ditemukan tiga paket sabu seberat 110,76 gram. Kepada petugas, S mengaku mendapat sabu dari seseorang yang disebut BT, asal Samarinda. "BT sudah kami tetapkan DPO. Sabu akan dijual di Balikpapan. Tersangka diiming-iming keuntungan kurang lebih Rp 200 ribu per gram," tuturnya.

Setelah pendalaman, tersangka sudah melakukan transaksi 3 kali dan selalu mendapat barang dalam paket besar. Yakni 20 gram, 30 gram, dan terakhir 110,76 gram. "Tersangka juga residivis. Dia pernah divonis 6 tahun 3 bulan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar