Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Diawal tahun, DPRD Kota Balikpapan langsung menggelar Rapat Paripurna ke-1 masa Sidang I Tahun 2023, di ruang rapat Paripurna, Rabu (4/1/2023) pagi.
Adapun agenda yakni, Pengumuman agenda kerja DPRD Balikpapan masa sidang I Tahun 2023 dan pengumuman perpanjangan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) pengawasan Implementasi Perda kota Balikpapan nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan , Budiono yang memimpin rapat menyampaikan, bahwa masa kerja Pansus diperpanjang hingga bulan Maret 2023, di mana yang semulanya berakhir pada November 2022 lalu.
Artinya, lanjut Budiono, di sana ada potensi sarana prasarana perumahan yang sampai hari ini belum diserahkan oleh para pengembang kepada Pemerintah Kota, sehingga APBD Balikpapan tidak bisa masuk untuk perbaikan di perumahan-perumahan tersebut.
"Dari pengembang totalnya hampir lebih dari 230, dan mungkin tidak sampai 50 yang sudah menyerahkan bahkan mungkin kurang dari 50 pengembang," ujarnya.
Budiono mengaku, untuk kendala diantaranya yaitu, masih adanya syarat-syarat dan ketentuan yang ditangani OPD terkait belum memenuhi syarat.
Dijelaskannya, pada Perda terkait perumahan itu 40 persen termasuk sarana dan prasarana yang didalamnya ada jalan, drainase dan RTH. Kemudian sarana pendidikan empat persen dan pemakaman dua persen.
"Yang kesemua sarana dan prasana itu harus diserahkan ke Pemerintah Kota Balikpapan," terang laki-laki politisi PDI Perjuangan itu.
Ditambahkan ada sekitar 19 program DPRD Kota Balikpapan pada Masa Sidang I Tahun 2023 seperti menyusun perda, mengajukan kajian naskah akademik dan lainnya.
"Pada awal tahun ini direncana Raperda, kami akan memperdalam naskah akademik yang akan di dalami di universitas-universitas," pungkasnya. (lex)