Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan memanggil Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan dan Manajemen Kontruksi (MK) Pengawas Proyek DAS Ampal guna melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama, di lantai dua gedung DPRD, pada Senin (10/4/2023) pagi.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H. Kamaruddin Ibrahim seusai memimpin jalannya RDP mengatakan, bahwa tim Komisi III tetap keukeuh pada kesepakatan, untuk menganjurkan DPU Balikpapan segera memutus kontrak PT. Fahera Duta Perkasa sebagai pelaksana proyek DAS Ampal.
Ya, hal itu disarankan Komisi III sejatinya guna menghindari dampak kerusakan yang jauh lebih besar. Apalagi, pekerjaan selama ini masih saja diangka 21,42 persen dan dinilai pesimis akan rampung.
"Sekarang terbukti kita lihat di Jalan MT Haryono yang sudah di gali-gali tapi tidak kunjung dilakukan perbaikan segera. Padahal, cuaca hujan kerap turun, sehingga sudah banyak ruko-ruko yang mengalami keretakan imbas dari galian itu," kata H. Acco sapaan karibnya.
"Dan terbaru, eksavator sampai tenggelam ke dalam parit. Ini hal yang tidak kami inginkan," tegasnya.
Mendengar hal itu, lanjutnya, DPU Balikpapan menyampaikan bahwa pihak kontraktor masih meminta diberi kesempatan kembali, untuk segera membenahi dan mengejar ketertinggalan progress dari target yang ditentukan.
"Jadi tadi DPU meminta waktu selama seminggu untuk menemui dan mendesak pimpinan PT. Fahreza. Dan kami masih memberikan kepercayaan kepada DPU untuk tugas tersebut," terangnya.
Selain itu, H. Acco menyampaikan, pihaknya juga sekaligus menyinggung alasan DPU yang telah melunasi sisa Down Payment (DP) kepada PT. Fahreza Duta Perkasa.
Adapun alasan dari DPU sendiri, kata dia, pelunasan DP itu guna mengamankan prosedur, agar uang muka yang diawal tidak menggantung guna menghindari kefatalan administrasi.
"Jadi total DP sudah 20 persen diserap oleh kontraktor. Dan sekarang DP sudah jelas dilunasi oleh DPU sehingga sudah berdasarkan prosedur," terangnya.
Pun demikian, jika ke depannya terjadi pemutusan kontrak, Komisi III meminta DPU dan MK untuk melakukan mitigasi berkaitan dengan akibat selanjutnya.
"Harus ada rencana mitigasinya. Jadi kalau diputus kontrak itu apa saja dampaknya. Akibat hukumnya apa, akibat keuangan negara apa dan lainnya," tukasnya.
Di tempat yang sama, Kepala DPU Balikpapan, Rafiudin menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil kontraktor dalam pekan ini. Dan kemudian, akan dilaporkan ke DPRD dalam dua minggu ke depan.
Pun begitu, pihaknya juga akan mendesak PT. Fahreza untuk memberikan keterangan langkah selanjutnya dengan sisa delapan bulan proyek.
"Jadi kami mau tau delapan bulan ke depan mereka mau ngapain dan itu akan kami evaluasi apakah mereka sanggup. Tapi kalau tidak capai target maka ada dua yang kami lakukan, yaitu kami putus atau denda, kan gitu," tutupnya. (lex)