Tulis & Tekan Enter
images

Anggota DPRD Kaltim Ir H Muhammad Adam saat melakukan sosialisasi Perda No 1 Tahun 2019 tentang pajak daerah di RT 56 Perumahan Puri Mandastana, Kelurahan Batu Ampar.

Gelar Sosper Pajak Daerah di Perumahan Puri Mandastana, Muhammad Adam : Upaya Peningkatan PAD dari Sektor Pajak Kendaraan Bermotor

KaltimKita.com, BALIKPAPAN    -   Anggota DPRD Kaltim, Ir Muhammad Adam kembali melanjutkan sosialisasi perda (Sosper) ke masyarakat. Kali ini di RT 56 Perumahan Puri Mandastana, Kelurahan Batu Ampar, Sabtu (22/5/2021).

Ya sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim No 1 Tahun 2019 tentang pajak daerah kembali dipilih. Ini menjadi ketiga kalinya dilakukan di berbeda tempat.

Politikus Partai Hanura ini menilai Perda pajak daerah masih sangat penting. Apalagi, masyarakat masih punya kewajiban dan hak terkait perda ini.

Memang masyarakat merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor. Sehingga perlu mendapatkan perhatian serius. Sehingga dalam implementasi Perda menjadi penting terkait aturan hukum, petugas pelaksana, fasilitas dan kondisi masyarakat di maksimalkan sebagai komponen yang memiliki pengaruh signifikan.

Pola pikir masyarakat terhadap kesadaran membayar pajak juga merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi. Banyak diantara masyarakat yang sering mengabaikan. Kondisi ini, tentu perlunya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Disisi lain, pajak merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan khususnya Kaltim. Sebab Kaltim adalah salah satu daerah dengan kemampuan kemandirian fiskal tertinggi di nasional.

”Jadi PAD kita lebih besar dibanding dana yang diberikan di pusat. Baik dana bagi hasil Minyak dan Gas, maupun  batubara dan sumber daya lainnya. Dan salah satu PAD terbesar dari pajak kendaraan bermotor. Itu menjadi alasan mengapa Perda ini saya ambil dan perlu disosialisasikan,” jelas Muhammad Adam.

Dilihat dari struktur APBD Provinsi Kaltim, penerimaan yang bersumber dari Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup besar karena mampu memberi kontribusi sekitar 78 persen terhadap PAD atau 39 persen terhadap APBD.

Nah, pria yang menjabat sebagai Ketua Kodrat Kaltim ini pun berharap minimal semua kecamatan sudah bisa tersampaikan perihal Perda pajak daerah. Bahkan kalaupun perlu setiap kelurahan.

Memang Perda ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Pajak daerah yang dimaksud yakni pajak kendaraan bermotor, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

”Dari sinilah, melalui sosialisasi perda ini diharapkan masyarakat tahu dari mana sumber pemasukan daerah dan perlunya kesadaran membayar pajak.” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam Perda ini untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Pajak daerah yang dimaksud yakni pajak kendaraan bermotor, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. (and)

 

 

 

 

 


TAG

Tinggalkan Komentar