Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Menindaklanjuti hasil sidak yang dilakukan beberapa waktu lalu, Komisi III DPRD Balikpapan berlanjut memanggil pihak Perumahan Grand City dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (17/7/2023) siang.
Seusai memimpin jalannya RDP, Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri mengatakan bahwa, pihak Grand City telah melakukan pelanggaran, di mana pada saat membangun Food Center tidak sekaligus mendirikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal.
"Food Centre itu sudah setahun lebih operasi tapi belum ada IPAL Komunalnya. Jadi kesepakatan kami akan kami tutup dulu Food Centrenya," kata Alwi saat dikonfirmasi awak wartawan.
Selain itu, lanjutnya, pelanggaran lain dari Grand City Food Center yang dibangun di atas lahan seluas satu hektar dan sudah terdapat 58 tenant itu juga telah merubah site plan.
Alwi Al Qadri
Pun begitu, kata Alwi, hingga saat ini perumahan elit tersebut juga belum menyelesaikan bendali yang layak.
"Bendalinya saja belum kelar-kelar sampai sekarang, baru 70 persen. Mestinya mereka siapin dulu semua fasilitasnya semua," ujar Alwi kesal.
"Dan kesalahan fatalnya lagi itu diperubahan site plan, karena dalam undang-undang itu tidak boleh," sambungnya.
Alwi menilai, pembiaran tersebut juga terjadinya karena lemah dan lalainya pengawasan dari dinas terkait. Bahkan ia mencurigai adanya permainan antara pengembang dari OPD sebelumnya.
"Grand City ini sudah delapan tahun dari 2015, tapi masih banyak kewajiban-kewajiban yang belum mereka (Grand City) laksanakan," ucap fraksi Golkar itu.
"Jadi saya minta DLH harus tegas menutup kegiatan food centre itu sampai mereka sudah mempunyai IPAL Komunal," pungkasnya. (lex)