Tulis & Tekan Enter
images

SIDANG MK : Beginilah suasana saat berlangsungnya hiruk pikuk persidangan gugatan Pilkada yang berlangsung di ruang persidangan MK dari dokumen aktivitas pada masa pilkada sebelumnya.

Gugatan Kecurangan Pilkada Kutim MaKin yang Dilayangkan Resmi Diterima MK

KaltimKita.com, SANGATTA – Penetapan hasil pleno pilkada Kutai Timur, telah disahkan oleh KPU Kabupaten Kutai Timur pada Kamis 17 Desember 2020 lalu. Padahal itu dilakukan ditengah arus aksi unjuk rasa ratusan pendukung paslon bupati/wabup kutim nomor urut 1 H Mahyunadi SE M Si dan H Lulu Kinsu atas beberapa point tuntutan aksi pelanggaran kecurangan pilkada kutim.

Yang mana pada hasil pleno lalu pasangan paslon bupati/wabup kutim nomor urut 3 AS-KB dinyatakan unggul dengan perolehan suara 71.797 dari 18 kecamatan pada Kabupaten Kutai Timur, sementara disusul pada peringkat dua paslon bupati/wabup kutim nomor urut 1 MaKin dengan perolehan suara 55.050 dan pada urutan ke 3 paslon Afi-Uce dengan perolehan suara 25.289.

Terungkapnya delapan tersangka yang diamankan tim Polres Kutim atas kasus kecurangan Pilkada Kutim dengan tujuan menambah jumlah suara salah satu paslon, belakangan banyak pihak beranggapan masyarakat luas perolehan suara yang dinyatakan unggul kepada salah satu paslon tersebut yang dipertegas KPU Kutim didapati bukan unsur perolehan kemenangan suara murni.

Memperkuat data pendukung, advokasi MaKin atas keberhasilan pengungkapan para tersangka yang melakukan indikasi kecurangan pilkada atas perundang-undangan pemilukada yang berlaku tentang adanya unsur pidana baik langsung maupun tidak langsung dalam menambah dukungan suara ke salah satu paslon.

Tentunya berkat kasus penanganan 8 tersangka yaitu DS, NG, SM, PR, SP, SE, SI, YG yang berhasil diungkap Polres Kutim bersama Tim Macan dan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kutim, menambah dokumen penguat tim legal advokasi MaKin dalam melayangkan gugatannya ke Makamah Kontitusi (MK).

Bahkan dari salah satu jubir terpercaya dari MaKin yang terus mengawal kecurangan pilkada kutim telah berkoordinasi langsung dengan Mendagri di Jakarta Tito Karnavian terkait pelanggaran kode etik penyalahgunaan jabatan kewenangan kepala daerah yang melakukan rotasi pelantikan jabatan Plt Disdukcapil.

Berikut ketentuan Larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

”Bahwa mengingat tanggal pelaksaan penetapan paslon (pasangan calon) peserta pemilihan tahun 2020 yaitu tanggal 8 Juli 2020, maka larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon yaitu pada 8 Januari 2020," berdasarkan penjelasan yang dikutip langsung melalui keterangan pers nasional Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta Selasa, (7/1/2020) malam lalu.

Tak sia-sia kerja keras tim advokasi legal MaKin melalui Munir Perdana, Nasruddin (Nas) dan lawyer Paslon MaKin gugatan kecurangan pilkada Kutim 2020 telah diterima MK.

Abhan mengingatkan adanya sanksi bila kepala daerah petahana melanggar ketentuan mutasi pejabat berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Sesuai Pasal 71 Ayat 5, bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan Pasal 190. Selain terkait itu saja, tim advokasi legal MaKin juga menjelaskan alur kronologi kedekatan salah satu paslon baik dengan pihak Bawaslu dan KPU Kutim, termasuk uji forensik rekaman suara digedung merah putih KPK.

Lantas sejauh mana gugatan yang dilayangkan tim advokasi MaKin ke MK? Syukur Alhamdulillah atas ungkapan mewakili para demonstran pendukung MaKin sepertinya penetapan kepala daerah harus menghadapi alur (tahapan demi tahapan) proses persidangan di MK demi mencari titik terang kebenarannya atas unsur kecurangan pilkada di kutim.

Terhitung dari 29 Desember 2020 pendaftaran sengketa hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) bagi Pilbup/Pilwalkot dan 30 Desember 2020 bagi Pilgub. Hingga memasuki masa pendaftaran, MK menerima total hasil gugatan pilkada sebanyak 135 gugatan. Adapun rincian gugatan yaitu 7 gugatan hasil Pilgub, 114 gugatan Pilbup, dan 14 gugatan Pilwalkot.

Adapun hasil data dan informasi yang diterima sebanyak 7 gugatan sengketa hasil pemilihan di Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, dan Jambi. Sementara 114 gugatan hasil Pilbup di antaranya sengketa pemilihan di Banyuwangi dan Kutai Timur.

Sedangkan 14 gugatan hasil Pilwalkot di antaranya sengketa pemilihan di Surabaya dan Medan. Sedangkan 114 gugatan hasil Pilbup di antaranya sengketa pemilihan di Banyuwangi dan Kutai Timur.

Sementara 14 gugatan hasil Pilwalkot di antaranya sengketa pemilihan di Surabaya dan Medan. Setelah itu, gugatan yang diajukan akan dicatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 18 Januari.

Adapun pada 18-19 Januari, MK akan menyampaikan salinan permohonan kepada KPU dan Bawaslu masing-masing daerah yang digugat. Sementara pada 18-20 Januari, paslon pemenang Pilkada di daerah yang digugat ke MK, diberi kesempatan mengajukan diri sebagai pihak terkait. MK memulai sidang pemeriksaan gugatan Pilkada pada tanggal 26 hingga 29 Januari. Sementara putusan hasil gugatan Pilkada digelar pada 19-24 Maret. (tim)


TAG

Tinggalkan Komentar