Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Sabu lagi, sabu lagi. Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan menangkap seorang perempuan berinisial AP (35), karena kepemilikan narkoba jenis sabu. Ibu rumah tangga ini ditangkap pada Rabu (22/1/2025) kemarin, di sebuah rumah kos di kawasan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, tanpa perlawanan.
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan AKP Bangkit Danjaya, mengatakan, akibat perbuatannya AP terancama hukuman penjara 6 tahun.
Kasatresnarkoba mengatakan, dari tangan AP, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,97 gram, handphone, buku catatan dan bungkus paket ekspedisi.
Akibat perbuatannya, AP kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan. Dia dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling ringan 6 tahun.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun, mengapresiasi peran warga yang sudah memberikan informasi terkait adanya peredaran narkoba di Balikpapan.
"Kami mengapresiasi peran warga, jika menemui ada tindak pidana silakan menghubungi nomor 110," kata dia. (lex)