Tulis & Tekan Enter
images

Hamdam Serahkan Kartu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan di PPU

Kaltimkita.com, PENAJAM- Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten PPU terus memberikan perhatian khusus bagi seluruh masyarakat di daerah salah satunya melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan yang dianggap mampu meringankan beban masyarakat Khususnya ketika seseorang mengalami musibah yang tidak diinginkan dalam suatu pekerjaan.

Perihal ini dikatakan Bupati PPU, Hamdam di sela-sela penyerahan secara simbolis kartu jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kelurahan Penajam, kabupaten PPU, Selasa, (17/4/2023).

“BPJS Ketenagakerjaan ini kita khususkan kepada masyarakat pekerja-pekerja non formal yaitu pekerja yang tidak bergantung di satu perusahaan atau apapun yang memberi upah secara tetap khususnya di kabupaten PPU,” kata Hamdam.

Hamdam mengatakan bahwa dicontohkan ketika seorang nelayan sedang melaut tiba-tiba terjadi apa-apa yang tidak diinginkan atau musibah maka itu akan dijamin oleh BPJS ketenagakerjaan yang diberikan ke pada ahli waris atau keluarga yang bersangkutan.

Selama ini tambah dia, bahwa ada sejumlah masyarakat mengatakan telah dijamin BPJS tetapi faktanya ketika terjadi kecelakaan, di Rumah Sakit (RS) selalu ditolk karena alasannya yang bersangkutan tidak masuk dalam tanggungan BPJS.

“Ini artinya bahwa pemerintah selalu memikirkan sesuatu hal yang tidak diinginkan. Minimal ada kepedulian pemerintah terhadap keluarga yang ditinggalkan supaya betul-betul mereka terbantu. Bukan kami mengharapkan itu terjadi tetapi ini merupakan kesiagaan pemerintah daerah untuk penanganan itu sebagai wujud kepedulian kami,” kata Hamdam.

Dalam kesempatan yang sama kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Balikpapan, PPU dan Pasir, Harry Sujana bahwa total peserta BPJS ketenagakerjaan di PPU telah mencapai 981 peserta. Sementara untuk kecamatan Penajam sebanyak 463 orang.

Dia mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan pada umumnya. Khususnya mereka yang bekerja secara non formal dan telah dianggarkan oleh pemerintah daerah.

Dijelaskan dia bahwa program ini dicontohkan jika pekerja petani, nelayan atau tukang ojek misalnya dalam aktifitas pekerjaannya mengalami musibah kecelakaan maka yang menanggung risiko pengobatannya adalah BPJS Ketenagakerjaan melalui rumah sakit yang bekerjasama dengan menunjukkan kartu BPJS ketenagakerjaan yang telah diberikan.

“Pengobatannya pun tidak terbatas berapa jumlahnya unlimited sampai pengobatannya selesai. Bahkan jika pengobatannya membutuhkan biaya dalam jumlah besar,” jelasnya. (adv)

 

 

 

 

 

 

 

 

 


TAG

Tinggalkan Komentar