Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pemerintah pusat resmi menetapkan harga tes PCR terbaru. Untuk daerah luar Jawa-Bali sebesar Rp 300 ribu.
Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan pun telah mengikuti kebijakan tersebut, dengan mewajibkan setiap laboratorium atau klinik pemeriksaan PCR untuk menurunkan harga.
"Dinkes Balikpapan sudah menyurati klinik menyampaikan surat edaran turunan Kemenkes. Berlaku secara nasional," kata Kepala DKK Balikpapan, Kamis (28/10/2021).
Wanita yang akan disapa Dio itu menegaskan, laboratorium dan klinik pemeriksaan PCR harusnya sudah menjalankan aturan tersebut. Pihaknya juga tidak perlu melakukan sosialisasi, Sebab aturan tersebut telah beredar melalui banyak media.
"Tidak perlu sosialisasi juga klinik harusnya sudah lihat. Kemarin, surat edaran resmi dari Kemenkes baru keluar dan sudah dirilis. Jadi harus diikuti," ucapnya.
Diketahui, ketentuan ini mulai berlaku sejak terbitnya sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
"Wajib diikuti apabila ada yang melanggar laporkan saja kita akan lakukan pembinaan," pungkasnya. (an).