Tulis & Tekan Enter
images

Edi Damansyah dan Rendi Solihin beserta Tim Pemenangan. (istimewa)

Hormati Putusan MK, Edi Damansyah Imbau Pendukung Jaga Kondusivitas

Kaltimkita.com, KUKAR – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Edi Damansyah, karena masa jabatannya telah melebihi batas yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Menanggapi putusan tersebut, Edi Damansyah bersama pasangannya, Rendi Solihin, serta tim pemenangan menyatakan sikap menghormati proses hukum yang telah berjalan.

“Kami menghormati proses hukum yang berlangsung. Pembacaan putusan juga telah disampaikan secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Edi Damansyah, pada Senin (24/2/2025).

Lebih lanjut, Edi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat Kukar, khususnya para pendukungnya, atas perolehan suara yang telah diberikan dalam Pilkada Kukar.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Kukar, khususnya kepada para pendukung kami, atas dukungan yang telah diberikan. Kami berhasil memperoleh 259.489 suara dalam Pilkada lalu,” tambahnya.

Terkait putusan MK, Edi Damansyah mengimbau seluruh pendukungnya untuk tetap menjaga ketenangan serta memastikan situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kukar agar tetap kondusif.

“Kami meminta kepada seluruh pendukung agar tetap tenang dan menjaga situasi tetap aman dan kondusif pasca putusan ini,” tegasnya.

Selain itu, Edi Damansyah juga berharap agar seluruh pendukungnya tetap bersatu dan kompak dalam menghadapi tahapan politik selanjutnya, termasuk dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Harapannya seluruh pendukung tetap solid dan bersama-sama menyukseskan pemungutan suara ulang di Kukar,” pungkasnya. (fjr)


TAG Politik

Tinggalkan Komentar