Tulis & Tekan Enter
images

Tangkapan Layar Pembacaan Putusan oleh Mahkamah Konstitusi. (Dok. Kanal Youtube MKRI)

MK Diskualifikasi Edi Damansyah dalam Sengketa Pilkada Kukar 2024, PSU Akan Dilakukan

Kaltimkita.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan serentak terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Senin (24/2/2025). 

Salah satu perkara yang diputuskan adalah sengketa Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang terdaftar dengan nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Edi Damansyah (Paslon No Urut 1) Pilkada Kukar 2024 tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati karena masa jabatannya telah melebihi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hakim Anggota MK, Guntur Hamzah, menjelaskan bahwa Mahkamah berpendapat masa jabatan seorang bupati tidak membedakan apakah dijalani oleh pejabat definitif maupun pelaksana tugas. 

“Sembilan hakim konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan Edi Damansyah, yang telah berlangsung selama 3 tahun 4 bulan, telah melampaui batas maksimal yang ditetapkan, yakni 2 tahun 6 bulan,” jelas Guntur Hamzah.

Melalui putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon (Dendi Suryadi dan Alif Turiadi) dan menyatakan bahwa dalil yang diajukan beralasan secara hukum.

Sementara itu, Ketua Hakim MK, Suhartoyo menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait. 

“Menolak permohonan termohon dan pihak terkait. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo, saat membacakan putusan.

Ia juga menegaskan bahwa putusan MK mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara dalam Pilkada 2024. 

Dengan adanya putusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar diperintahkan untuk membatalkan keputusan terkait pencalonan Edi Damansyah serta hasil Pilkada Kutai Kartanegara.

Lebih lanjut, Suhartoyo juga memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung Edi Damansyah untuk mengajukan pasangan calon bupati atau wakil bupati pengganti tanpa mengganti H. Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati. 

Selain itu, KPU Kukar diwajibkan melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang telah digunakan dalam pemilihan sebelumnya pada 27 November 2024.

“Pemilihan Suara Ulang harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan ini dibacakan,” tegasnya. (bie)



Tinggalkan Komentar